Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)
Zakat Hewan Ternak
Ketika menjelaskan kewajiban zakat, Rasulullah ` memulai dengan menjelaskan zakat hewan ternak. Penjelasannya termaktub dalam keterangan Abu Bakr Ash-Shiddiq رضي الله عنه ketika mengutus Anas bin Malik رضي الله عنه ke Bahrain. Abu Bakr رضي الله عنه menjelaskan ketentuan zakat Rasulullah ` dengah sebuah surat yang beliau cap dengan stempel Rasulullah `,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ، هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِى فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ` عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِى أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ ، فَمَنْ سُئِلَهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا ، وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلاَ يُعْطِ ، فِى أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ فَمَا دُونَهَا مِنَ الْغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ ، إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى ، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى ، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ الْجَمَلِ ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَةٌ ، فَإِذَا بَلَغَتْ – يَعْنِى – سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ ، فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا الْجَمَلِ ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِى كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ ، وَفِى كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلاَّ أَرْبَعٌ مِنَ الإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا ، فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا مِنَ الإِبِلِ فَفِيهَا شَاةٌ ، وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا ، وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ إِلاَّ تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Bismillahirrahmanirrahim. Ini adalah kewajiban shadaqah (zakat) yang Rasulullah ` wajibkan kepada kaum muslimin dan kewajiban yang Allah memerintah rasul-Nya dengannya. Siapa saja di antara kaum muslimin yang dimintai (zakat) sesuai dengan ketentuan (zakat), hendaknya dia memberi (zakat). Siapa saja yang dimintai lebih dari (ketentuan zakat), janganlah dia memberi. Pada dua puluh empat ekor unta ke bawah, terdapat (kewajiban zakat sebanyak) seekor kambing pada setiap lima ekor unta. Bila (unta seseorang) mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor bintu makhâdh betina. Bila (unta seseorang) mencapai tiga puluh enam ekor hingga empat puluh lima ekor, padanya (ada kewajiban zakat sebanyak) seekor bintu labûn betina. Bila (unta seseorang) mencapai empat puluh enam ekor hingga enam puluh ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor hiqqah yang sudah layak bagi unta jantan. Bila (unta seseorang) mencapai enam puluh satu ekor hingga tujuh puluh lima ekor, padanya (kewajiban zakat) seekor jadza’ah. Bila (unta seseorang) mencapai tujuh puluh enam ekor hingga sembilan puluh ekor, padanya (ada kewajiban zakat sebanyak) dua ekor bintu labûn. Bila (unta seseorang) mencapai sembilan puluh satu ekor hingga seratus dua puluh ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) dua ekor hiqqah yang sudah layak bagi unta jantan. Bila (unta seseorang) telah melebihi seratus dua puluh ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor bintu labûn untuk setiap (kelipatan) empat puluh ekor dan seekor hiqqah untuk setiap (kelipatan) lima puluh ekor. Siapa saja yang tidak memiliki unta, kecuali empat ekor, tiada (kewajiban) shadaqah (zakat) padanya, kecuali kalau pemiliknya berkehendak. Apabila (unta seseorang) mencapai lima ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor kambing. Pada shadaqah (zakat) kambing yang digembalakan, bila (kambingnya berjumlah) empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor, padanya (ada kewajiban zakat sebanyak) seekor kambing. Apabila (kambingnya) telah melebihi seratus dua puluh ekor hingga dua ratus ekor, padanya (ada kewajiban zakat sebanyak) dua ekor kambing. Apabila kambingnya telah melebihi dua ratus ekor hingga tiga ratus ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) tiga (ekor kambing). Apabila (kambingnya) telah melebihi tiga ratus ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor kambing untuk setiap (kelipatan) seratus ekor. Apabila hewan ternak seseorang berjumlah kurang seekor dari empat puluh ekor, tiada (kewajiban) zakat padanya, kecuali kalau pemiliknya menghendakinya. Pada (kepemilikan) perak, (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seperempat dari sepersepuluh (2,5 %). Apabila dia tidak memiliki, kecuali sebanyak seratus sembilan puluh (dirham), tidak ada (kewajiban zakat) apapun padanya, kecuali kalau pemiliknya berkehendak.”
Hadits di atas adalah dasar acuan dalam pembahasan zakat hewan ternak.
Ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan di sini:
3 Hewan Ternak Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Hewan Ternak Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya hanyalah tiga jenis: unta, sapi, dan kambing, karena hanya tiga jenis ini yang disebut dalam hadits-hadits Rasulullah ` yang menjelaskan zakat hewan ternak.
Kewajiban zakat pada tiga hewan ternak ini berlaku umum. Tidak ada perbedaan antara yang jantan dan betina. Pada kambing, tidak ada perbedaan antara kambing kibas, kambing kacang, domba, maupun jenis lain. Pada sapi, tercakup segala jenis sapi, termasuk kerbau. Juga pada unta, tidak ada perbedaan antara unta ‘irâb (yang berpunuk satu) dan unta bakhâti (yang berpunuk dua).
Adapun hewan ternak yang bukan ketiga jenis di atas, seperti ayam, bebek, angsa, dan kuda, tiada kewajiban zakat padanya.
Pengeluaran zakat diwajibkan terhadap ketiga jenis hewan ini berdasarkan dua syarat selain dari lima syarat kewajiban zakat yang pembahasannya telah berlalu.
Dua syarat tersebut adalah:
- Hewan tersebut sengaja diternakkan guna dikembangbiakkan atau agar menghasilkan susu. Adapun kepemilikan hewan guna kepentingan lain, seperti penyewaan hewan untuk ditunggangi atau dipekerjakan, hal ini tidak mewajibkan zakat, berapapun jumlah hewan yang dimiliki.
- Hewan tersebut digembalakan pada kebanyakan tahun, yakni hewan dibiarkan bebas untuk mencari makan. Adapun hewan yang tidak digembalakan, tetapi dikurung di dalam kandang dan diberi makan oleh pemiliknya, jenis ini tidak mewajibkan zakat. Apabila hewan ternak digembalakan pada waktu tertentu, tetapi juga diberi makan pada waktu lain, penentuan kewajiban zakat terhadap hal ini berdasarkan kondisi mayoritas. Bila hewan ternak lebih sering digembalakan, kondisi ini mewajibkan zakat, tetapi kalau hewan ternak lebih dominan diberi makan, kondisi ini tidak mewajibkan zakat.
Dua syarat di atas berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه,
وَفِى الْبَقَرِ فِى كُلِّ ثَلاَثِينَ تَبِيعٌ وَفِى الأَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ وَلَيْسَ عَلَى الْعَوَامِلِ شَىْءٌ
“… Pada sapi, untuk setiap (kelipatan) tiga puluh ekor, (dikeluarkan zakat sebanyak) seekor tabî’, dan untuk setiap (kelipatan) empat puluh ekor, (dikeluarkan zakat sebanyak) seekor musinnah, dan tiada (kewajiban zakat) pada hewan-hewan yang dipekerjakan ….”
Juga telah berlalu hadits Anas bin Malik رضي الله عنه,
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“… Pada shadaqah (zakat) kambing yang digembalakan, bila (kambingnya berjumlah) empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor, padanya (terdapat kewajiban zakat sebanyak) seekor kambing ….”
Juga dalam hadits Bahz bin Hakîm, dari ayahnya, dari kakeknya, Mu’âwiyah bin Haidah رضي الله عنه, Rasulullah ` bersabda,
فِى كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِى كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ
“Pada setiap unta yang digembalakan, untuk setiap (kelipatan) empat puluh ekor, (dikeluarkan zakat sebanyak) seekor bintu labûn ….”
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa terdapat beberapa kondisi pada hewan ternak:
- Hewan yang diternakkan untuk dijual. Jenis ini dibahas pada zakat perdagangan.
- Hewan yang diternakkan untuk dikembangbiakkan atau menghasilkan susu, juga untuk digembalakan. Jenis ini dibahas pada zakat hewan ternak.
- Hewan yang diternakkan untuk dikembangbiakkan dan menghasilkan susu, tetapi tidak digembalakan. Jenis ini tidak terkena kewajiban zakat.
- Hewan yang diternakkan untuk dipersewakan atau dipekerjakan. Jenis ini juga tidak terkena kewajiban zakat.