PENYALURAN ZAKAT MAL
Alhamdulillah, Zakat Mal Anda telah kami salurkan untuk para mustahik, di antaranya:
1. Para Ustadz dan para penuntut ilmu miskin
2. Masyarakat Fakir Miskin
3. Beasiswa santri dhuafa
4. Santunan Muallaf
5. Bantuan alat usaha untuk warga miskin
6. Kegiatan dakwah di jalan Allah
7. Mustahik lainnya yang berhak menerima zakat
Dalil Kewajiban Zakat Emas dan Perak:
Kewajiban zakat pada emas dan perak didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Taubah: 35 yang mengancam orang yang menyimpan emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya.
Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu dahi, lambung, dan punggung mereka dibakar dengannya. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa-apa yang kamu simpan itu.’.” [At-Taubah: 34-35]
Hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ juga menegaskan hukuman di akhirat bagi mereka yang tidak menunaikan zakat emas dan perak, termasuk peringatan tentang harta yang akan berubah menjadi ular di akhirat.
1. Tidak seorang pun dari pemilik emas dan tidak (pula) pemilik perak yang tidak mengeluarkan hak (zakat)nya kecuali pada hari kiamat akan dihamparkan untuknya lembaran-lembaran dari neraka, kemudian dia dipanaskan di atasnya, maka terpangganglah lambung, dahi dan punggungnya. Setiap kali api itu mendingin, akan dikembalikan (panas) baginya pada satu hari yang kadarnya seperti 50 ribu tahun hingga diputuskan ketetapan antara manusia, kemudian diperlihatkan jalannya; apakah menuju ke sorga atau menuju ke neraka
2. Harta pendaman salah seorang dari kalian pada hari kiamat adalah ular jantan yang botak. Pemilik harta itu akan lari darinya, sementara ular tersebut terus mengikutinya seraya berkata, ‘Saya adalah harta simpananmu.’ (Nabi ) berkata, ‘Demi Allah, ular tersebut terus mengikutinya hingga orang tersebut menghamparkan tangannya, kemudian ular itu menelannya ke dalam mulutnya’.
Nishab dan Kadar Zakat Emas dan Perak:
Nishab zakat emas adalah 20 dinar, dan perak adalah 200 dirham.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari total emas atau perak yang dimiliki, sesuai dengan hadits-hadits yang menetapkan perhitungan tersebut.
Ukuran Nishab Emas dan Perak dalam Timbangan Masa Kini:
1 dinar = 4.25 gram emas, sehingga nishab zakat emas adalah 85 gram.
1 dirham = 2.975 gram perak, sehingga nishab zakat perak adalah 595 gram.
Zakat Perhiasan (Al-Huliy):
Kebanyakan ulama berpendapat tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak yang hanya dipakai, namun pendapat yang lebih kuat, didukung oleh ulama seperti Umar, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhum, menyatakan bahwa perhiasan juga wajib dizakati berdasarkan keumuman dalil-dalil zakat