Mustahik adalah orang atau kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang memiliki harta mencapai nisab dan haul, dan hasil zakat tersebut disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, zakat menjadi instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan umat.
Siapa Saja yang Termasuk Mustahik?
Dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah At-Taubah ayat 60, Allah Subhanahu Wa ta’ala menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah mustahik. Allah Subhanahu Wa ta’ala berfirman:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang hatinya dibujuk, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang Allah wajibkan, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [ At-Taubah: 60 ]
Berikut rincian delapan golongan mustahik tersebut:
- Fakir
Fakir adalah mereka yang sangat kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang memadai. - Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan namun masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. - Amil ZakatAmil zakat adalah orang yang bertugas menerima, mengumpulkan, dan membagikan zakat. Namun, pembahasan dalam hal ini adalah siapa saja yang berhak menjadi amil. Pada dasarnya, pihak yang berhak menjadi amil adalah penguasa atau orang-orang yang diamanahkan oleh penguasa untuk menjadi amil. Oleh karena itu, zakat wajib diserahkan kepada penguasa atau orang yang diserahi amanah tersebut bila penguasa mewajibkan hal ini. Namun bila penguasa tidak mewajibkan hal ini, pemberi zakat lebih afdhal untuk menyerahkan zakat secara langsung.Bila telah mendapat upah atau gaji dari penguasa untuk mengurus zakat, amil tidak berhak lagi menerima zakat. Sebaliknya, bila tidak menerima upah atau gaji apapun, sang amil dapat menerima zakat sebatas keperluannya.
- Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan, baik material maupun spiritual, agar keimanannya semakin kokoh. - Riqab (Budak yang Ingin Memerdekakan Diri)Secara bahasa, ar-riqâb bermakna orang yang terbelenggu . Budak ada dua macam:Pertama , budak yang mempekerjakannya mewajibkan dia untuk membayar sejumlah uang agar bisa merdeka.Kedua , budak yang mempekerjakannya mewajibkan dia untuk bekerja guna mendapatkan sejumlah hasil agar bisa bebas.
Berdasarkan kedua jenis budak di atas, zakat dapat diserahkan kepada budak agar budak tersebut dibebaskan.
Para ulama juga menyebutkan kondisi lain, yakni bahwa zakat boleh diserahkan untuk memerdekakan tawanan yang disandera oleh musuh karena tawanan termasuk ke dalam golongan ar-riqâb .
- Gharim (Orang yang Terjerat Hutang)
Gharim adalah orang yang memiliki hutang yang berat dan tidak mampu membayarnya. Mereka mendapatkan bantuan zakat untuk melunasi hutang tersebut. - Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Hai`ah Kibaril Ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan fî sabîlillah adalah orang yang bertekad di jalan Allah. Golongan ini berhak menerima zakat. Adapun penafsiran fi sabîlillah secara umum, seperti orang yang membangun masjid atau orang yang berdakwah, ini bukanlah penafsiran yang diinginkan golongan seperti ini tidak berhak menerima zakat. - Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanan mereka.
BACA JUGA: Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Peran Mustahik dalam Distribusi Zakat
Mustahik memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial ekonomi dalam masyarakat Islam. Zakat yang diterima oleh mustahik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk memberdayakan mereka sehingga dapat mandiri dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui program zakat, mustahik dapat memperoleh modal untuk memulai usaha, akses pendidikan, atau pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Mengapa Memahami Kriteria Mustahik Penting bagi Lembaga Amil Zakat
Bagi lembaga amil zakat, memahami kriteria mustahik adalah langkah awal yang penting agar zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang baik, zakat yang diterima dapat memberi dampak positif yang luas, terutama dalam membantu sesama, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat tali persaudaraan antarumat.
Peran Anda dalam Mendukung Mustahik Melalui LAZ Peduli Dakwah
Melalui LAZ Peduli Dakwah, Anda dapat ikut berperan dalam membantu mustahik dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran. Kami berkomitmen untuk mengelola dan menyalurkan zakat Anda dengan amanah serta profesionalisme agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik yang benar-benar membutuhkan.
Dengan memahami siapa saja termasuk mustahik, kita dapat semakin peka terhadap kebutuhan sesama dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil. Mari bersama-sama berpartisipasi aktif dalam mendukung program zakat dan memberdayakan mustahik bersama LAZ Peduli Dakwah!