Masalah Kontemporer Seputar Zakat

Administrator
|
29 October 2024
|
masalah kontemporer seputar zakat

Masalah Kontemporer Seputar Zakat Oleh Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)

Masalah Kontemporer Seputar Zakat

Terdapat pembahasan seputar hal-hal kekinian yang berkaian dengan zakat:

Zakat profesi, apakah disyariatkan?

Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan pendapatan (gaji) tetap.

Harta tambahan terbagi ke dalam jenis:

  • Harta yang berasal dari keuntungan dagang atau keturunan ternak.
  • Harta yang bukan berasal dari keuntungan dagang atau keturunan ternak, seperti warisan.
  • Harta —.

Berdasarkan syarat-syarat kewajiban zakat, gaji terkena kewajiban zakat apabila nishab dan haulnya telah cukup. Dalil tentang zakat profesi juga tidak tepat, yakni zakat profesi diqiyaskan dengan zakat pertanian, tetapi justru menggunakan nishab zakat emas dan perak.

Zakat pesangon, apakah disyariatkan?

Zakat pesangon disyariatkan bila waktu dan jumlah pesangon tersebut telah ditetapkan, meskipun pesangon belum diterima.

Harta Haram Apakah Wajib Zakat

Apakah harta haram terkena kewajiban zakat?

Haram ada dua jenis:

  • Haram karena zatnya (subjeknya), seperti khamr atau babi.
  • Haram karena sifatnya, seperti riba atau risywah.

Dua jenis di atas tidak terkena kewajiban zakat. Adapun harta riba, para ulama berbeda pendapat tentang penyalurannya. Syaikh Shâlih Al-Fauzan berpendapat bahwa berfatwa dalam hal adalah suatu hal yang sangat riskan. Ibnul Qayyim, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam sebagian fatwa beliau, berpendapat bahwa harta riba boleh digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat kebaikan. Syaikh Ibnu Bâz berpendapat bahwa harta riba hanya dikhususkan untuk maslahat umum, seperti pembangunan WC atau jalan umum. Syaikh Ahmad An-Najmy berpendapat bahwa harta riba boleh digunakan untuk membayara utang seseorang.

  1. Harta milik umum, seperti aset yayasan atau kekayaan negara, tidak terkena kewajiban zakat karena bukan milik seseorang secara individu. Hal ini berdasarkan syarat kewajiban zakat tentang kepemilikan harta secara sempurna). Meskipun harta milik umum tersebut diolah dan dikembangkan guna dapat mendukung kegiatan lembaga atau badan, harta tersebut tetap tidak terkena kewajiban zakat.
  2. Saham
  3. Kuitansi sukuk
  4. Tabungan di rekening
  5. Deposito
  6. Perusahaan
  7. Pengelolaan dan pengembangan harta zakat, yang hasil atau keuntungannya tetap diserahkan kepada fakir miskin, tidak diperbolehkan karena penyaluran zakat harus disegerakan, tidak diundur. Lagi pula, pengelolaan dan pengembangan tersebut masih mungkin mengalami kerugian. Demikian fatwa ulama di beberapa perkumpulan fiqih.

Masalah Kontemporer Seputar Zakat – Demikian beberapa hal kekinian yang berkaitan dengan zakat, yang seseorang hendaknya berlandaskan kepada fatwa-fatwa ulama dalam mengambil kesimpulan tentangnya. Telah ada beberapa perkumpulan-perkumpulan fiqih yang telah membahas berbagai aspek fiqih seputar zakat.

Baca Juga: Golongan Yang Berhak Menerima Zakat 

Scroll to Top