Piutang Apakah Wajib Zakat

Administrator
|
25 October 2024
|
piutang apakah wajib zakat

Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)

Piutang Apakah Wajib Zakat?

 

Misal, seseorang meminjamkan suatu harta kepada orang lain, dan harta tersebut telah mencapai syarat-syarat kewajiban zakat. Letak permasalahan adalah bahwa harta tersebut tidak berada pada si pemilik piutang, tetapi berada pada si peminjam. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang zakat piutang ini.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kewajiban zakat pada piutang terbagi ke dalam dua keadaan:

1. Bila si peminjam mampu mengembalikan pinjamannya.

Dalam keadaan ini, si pemilik piutang wajib mengeluarkan zakat dari pinjaman tersebut karena pinjaman tersebut mampu diambil oleh pemilik piutang kapan pun dia berkehendak, seakan-akan piutang itu telah berada di tangan pemilik piutang.

2. Jika si peminjam sulit mengembalikan pinjamannya.

Bila si peminjam sulit atau tidak mampu mengembalikan pinjamannya, si pemilik piutang tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut.

Namun, bila suatu hari si peminjam mengembalikan pinjaman kepada pemiliknya, sedang harta tersebut telah melebihi satu haul, apakah si pemilik harus mengeluarkan zakatnya?

Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran dalam hal ini adalah bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat terhadapnya karena salah satu syarat pengwajiban zakat adalah harta berada dalam kepemilikan tetap dan telah dimiliki selama satu haul. Akan tetapi, bila si pemilik piutang mengeluarkan zakat dari piutang yang baru diterima tersebut sebagaimana seseorang yang mengeluarkan zakatnya setelah setahun, hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati. Wallâhu A’lam.

 

  • Menggugurkan Piutang dengan Niat Mengeluarkan Zakat

Bila seseorang mempunyai piutang pada orang lain, sementara dia sendiri wajib mengeluarkan zakat. Apakah dia boleh menggugurkan piutang tersebut (menganggap bahwa piutang itu telah lunas) dengan meniatkan piutang itu sebagai zakat yang dia keluarkan?

Maksud penyaluran zakat adalah memberi santunan dan mengeluarkan harta untuk siapa saja yang berhak mendapatkannya. Hal ini berbeda dengan pengguguran piutang yang bersifat pembebasan, bukan pemberian dan penyaluran. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menggugurkan piutangnya dengan meniatkan piutangnya sebagai zakat.

 

  • Keberadaan Harta Bukanlah Syarat pada Kewajiban Zakat

Makna ketentuan di atas adalah bila terjadi suatu penyebab, misalnya seseorang memiliki sejumlah harta yang telah mencapai nishab, tetapi tiba-tiba harta tersebut dicuri, atau misalnya seseorang memiliki barang yang telah terkena kewajiban zakat pada suatu toko, tetapi tiba-tiba toko itu terbakar. Dalam hal ini, kewajiban zakat tidaklah gugur terhadap pemiliknya selama penyebab kerusakan atau kehilangan barang tersebut berasal dari keteledoran atau kelalaiannya. Namun, kalau kerusakan atau kehilangan harta terjadi secara tidak sengaja, diluar dari kemampuan si pemilik, pemilik tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat.

Hal ini karena zakat adalah kewajiban yang melekat pada tanggung jawab pemilik setelah harta tersebut terpenuhi hukum wajib zakat. Ibarat suatu amanah yang, kalau ditelantarkan, kita wajib menggantinya. Wallâhu A’lam.

 

  • Zakat Adalah Utang yang Melekat pada Harta Warisan

Bila meninggal dalam keadaan belum menunaikan kewajiban zakatnya, seseorang tetap wajib mengeluarkan zakat (melalui ahli warisnya) dari harta warisannya, walaupun dia tidak berwasiat. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

“Tunaikanlah segala hal yang merupakan hak Allah karena (hak) Allah lebih berhak untuk dipenuhi.”

 

  • Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Jenis-jenis harta yang dikeluarkan zakatnya adalah:

  1. Hewan ternak.
  2. Hasil bumi, buah-buahan, serta biji-bijian dan yang semakna dengannya, berupa makanan yang bisa ditakar/ditimbang dan bisa disimpan.
  3. Emas dan perak, serta apa saja yang semisal dengannya, seperti mata uang dan obligasi.
  4. Barang-barang yang diperdagangkan.

Ada beberapa pembahasan yang berkaitan dengan ar-rikâz, hasil tambang, bebatuan berharga, perhiasan, dan madu, yang insya Allah akan dijelaskan pada tempatnya.

 

  • Apakah Rumah dan Mobil Wajib Dizakati

Tidak ada kewajiban zakat pada seluruh jenis yang tidak tergolong ke dalam harta yang terkena kewajiban zakat dan harta perdagangan, yakni bangunan tempat tinggal, mobil pribadi, pakaian, dan semisalnya.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

“Tiada shadaqah (baca: zakat) atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”

Scroll to Top