Perabot Rumah Tangga Apakah Wajib Zakat?
Pertanyaan
Bagaimana dengan harta benda yang ada di rumah, misalnya perabotan rumah tangga, apakah zakatnya harus dikeluarkan juga?
Jawaban
Perlu diketahui bahwa yang terkena kewajiban zakat hanyalah harta tertentu, bukan seluruh harta. Secara global, harta-harta yang zakatnya wajib dikeluarkan adalah:
- Hewan Ternak.
- Hasil bumi, buah-buahan, serta biji-bijian yang semakna dengannya, berupa makanan yang bisa ditakar/ditimbang dan disimpan.
- Emas, perak, serta apa saja yang semisal dengannya, seperti mata uang dan obligasi.
- Barang-barang yang diperdagangkan.
Adapun harta yang tidak tergolong ke dalam empat jenis di atas, tidak ada kewajiban zakat terhadapnya. Oleh karena itu, tidak kewajiban zakat pada bangunan-bangunan tempat tinggal, mobil pribadi, pakaian, perabot rumah tangga, dan semisalnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tiada shadaqah (baca: zakat) atas seorang muslim terhadap (kepemilikan) budak dan kudanya.”
Wallahu A’lam.
Sumber: https://dzulqarnain.net/zakat-perabot-rumah-tangga.html