Makassar, Oktober 2025 – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Peduli Dakwah kembali menyalurkan dana riba yang diterima dari para pemilik dana riba, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk pembangunan fasilitas umum yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan dalam ajaran Islam, riba adalah harta haram yang tidak boleh dinikmati. Namun, ulama membolehkan dana tersebut disalurkan untuk kemaslahatan umum agar tetap membawa manfaat dan tidak menjadi beban dosa bagi pemiliknya.
Rincian Penyaluran Dana Riba oleh LAZ Peduli Dakwah 2025
Selama tahun 2025, LAZ Peduli Dakwah telah menyalurkan dana riba ke berbagai lokasi di Sulawesi Selatan, di antaranya:
Mei 2025 – Pemasangan paving block akses Pondok Pesantren Assunnah Pappa, Takalar
Juli 2025 – Perbaikan saluran got di Jalan Baji Rupa, Makassar
Agustus 2025 – Pembangunan septic tank Masjid Riyadhus Shalihin, Enrekang
September 2025 – Pembangunan WC Pondok Tahfizhul Qur’an MDSM, Makassar
September 2025 – Pemasangan lampu jalan solar cell dan paving block parkiran umum di Jalan Baji Rupa, Makassar
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata amanah dan tanggung jawab LAZ Peduli Dakwah dalam mengelola dana yang berasal dari sumber non-halal agar tetap memberi nilai manfaat bagi masyarakat.
Melalui program ini, LAZ Peduli Dakwah membantu masyarakat membersihkan hartanya dari unsur riba dengan cara yang benar dan membawa maslahat.
Setiap rupiah dana riba yang disalurkan melalui lembaga ini diarahkan untuk pembangunan fasilitas umum agar menjadi wasilah kebaikan, bukan sumber mudarat.
Bagi Anda yang berkomitmen untuk memisahkan harta Anda dari Dana Riba & Syubhat untuk fasilitas umum bisa menyalurkannya via:
BSI 7882078824
a.n Peduli Dakwah
Kode unik 7 contoh 200.007
Info & Konfirmasi 08114442882
atau melalui link: https://donasi.pedulidakwah.or.id/harta-riba-syubhat/




