Harta Anak Kecil dan Orang Gila Apakah Wajib Zakat

Administrator
|
25 October 2024
|
Harta Anak Kecil dan Orang Gila Apakah Wajib Zakat peduli dakwah

Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)

Harta Anak Kecil dan Orang Gila Apakah Wajib Zakat

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang harta anak kecil dan harta orang tidak waras, apakah ada kewajiban zakat padanya atau tidak?

Pendapat yang lebih benar adalah bahwa anak kecil dan orang tidak waras tetap wajib mengeluarkan zakat sepanjang harta keduanya memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Hal ini sebab zakat merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta, bukan hal yang berkaitan dengan kondisi pemilik harta tersebut.

Pendapat ini telah sah dari sejumlah shahabat dan tidak ada yang menyelisihi mereka. Dasar pendapat ini adalah dalil-dalil umum yang menunjukkan kewajiban zakat. Siapa saja yang memerhatikan dalil-dalil tersebut pasti akan menemukan bahwa zakat adalah berkaitan dengan harta itu sendiri. Perhatikanlah, misalnya, firman Allah ‘Azza wa Jalla,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” [At-Taubah: 103]

Dalil di atas menunjukkan pengambilan zakat dari harta, tidak merinci perihal kondisi para pemilik harta tersebut.

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Mu’âdz bin Jabal,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

“… Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shadaqah (zakat) terhadap mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.”

Perintah dalam sabda di atas berlaku mutlak, yang menandakan bahwa kedudukan antara seorang mukallaf dan yang bukan mukallaf adalah sama.

Berangkat dari kesimpulan di atas, wali (dari anak kecil atau orang tidak waras) mengeluarkan zakat dari harta yang menjadi amanah di pundak mereka.

Scroll to Top