Dalil Kewajiban Zakat Fitri

Administrator
|
24 October 2024
|
Dalil Kewajiban Zakat Fitri laz peduli dakwah

Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)

Dalil Kewajiban Zakat Fitri

Di antara dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitri adalah keumuman firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى. وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Sesungguhnya, beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia menyebut nama Rabb-nya, lalu mengerjakan shalat.[Al-A’lâ: 14-15]

Disebutkan dari Umar bin Abdul Aziz radhiyallâhu ‘anhu bahwa beliau memerintah manusia untuk mengeluarkan zakat fitri, kemudian membaca ayat di atas.

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّ اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengwajibkan zakat fitri dari Ramadhan terhadap setiap jiwa dari kaum muslimin, orang merdeka maupun budak, laki-laki mapun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari jelai.”

Ibnul Mundzir rahimahullâh berkata, “Sepakat para ulama bahwa shadaqah fitri adalah kewajiban. (Juga) para ulama bersepakat bahwa zakat fitri adalah wajib atas seorang, apabila dia mampu mengeluarkannya untuk dirinya dan anak-anak kecilnya yang tidak mempunyai harta. Para ulama bersepakat bahwa seorang wajib untuk mengeluarkan zakat bagi budak miliknya.”

Scroll to Top