Penulis: Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah)
Beberapa Keadaan Haul Zakat Terputus
Setelah memahami fiqih seputar haul di atas, juga akan bisa diketahui bahwa haul suatu harta dianggap terputus pada beberapa keadaan:
1. Apabila Nishab Berkurang Saat Pertengahan Haul.
Contoh: Seseorang memiliki 40 ekor kambing pada Muharram 1432 H. Namun, sebelum Muharram 1433 H tiba, kambingnya berkurang sebanyak 5 ekor karena meninggal. Maka, tidak ada kewajiban zakat pada kambing yang tersisa karena jumlah kambing tidak memenuhi nishab.
2. Apabila Harta Zakat Dijual Dengan Selain Jenisnya.
Contoh: Seseorang memiliki 40 ekor kambing, tetapi sebelum satu haul genap, kambing itu dijual dan pemiliknya memeroleh uang. Pada keadaan ini, tiada kewajiban zakat terhadap pemilik karena haul 40 ekor kambing telah terputus. Kecuali, kalau sang pemilik menjual kambingnya hanya untuk menghindar dari kewajiban zakat, darinya tetap dipungut 1 ekor kambing dari 40 ekor kambing sebagai kewajiban zakat.
3. Apabila Harta Zakat Diganti Dengan Harta Jenis Lain.
Contoh: seorang memiliki 40 ekor kambing, tetapi sebelum genap setahun, kambingnya ditukar dengan beberapa ekor sapi atau beberapa ekor unta. Pada keadaan ini, haul 40 ekor kambing telah terputus, dan dimulai dengan haul baru untuk sapi atau unta yang baru dia miliki yang telah mencapai nishab. Kecuali, kalau sang pemilik menjual kambingnya hanya untuk menghindar dari kewajiban zakat, darinya tetap dipungut 1 ekor kambing dari 40 ekor kambing sebagai kewajiban zakat.
Namun kalau dia mengganti harta zakatnya dengan jenis harta yang sama, haul harta tersebut tidak terputus.
Contoh: Seseorang memiliki 40 ekor kambing biasa pada Muharram 1432 H, kemudian pada Rajab 1432 H, dia mengganti kambing biasa tersebut dengan 40 ekor kambing domba. Pada keadaan ini, nishab tidak terputus, bahkan pada Muharram 1433 H, dia wajib mengeluarkan 1 ekor kambing sebagai zakat dari 40 ekor kambingnya.
Apapun harta yang diperdagangkan, haul tidaklah terputus dengan penjualan, penukaran dan penggantian, bahkan seluruh harta yang dia perdagangkan terhitung ke dalam haul selama dia masih meniatkan harta tersebut untuk diperdagangkan.